BANDUNG, 23 April 2025 – Tim gabungan Polresta Bandung yang bersinergi dengan Polsek Dayeuhkolot meringkus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bandung Raya.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini, sebanyak 7 orang pelaku yang merupakan penadah dan joki motor curian serta 11 unit kendaraan roda dua berbagai merek turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalu Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono menyebut pengungkapan kasus jaringan curanmor ini tindak lanjut dari dua laporan polisi pada tanggal 19 April 2025.
“Saat itu ada kasus pencurian di lokasi Pujasera depan Telkom University. Dua unit motor merek Honda Beat raib saat diparkir. Para korban pun mengalami kerugian mencapai Rp35 juta,” kata Triyono, Rabu.
Pada Minggu malam tepatnya 20 April 2025, lanjut Triyono, seorang pelaku berinisial R berhasil diamankan warga saat tertangkap tangan mencuri motor jenis Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui akan mencuri motor. Dari pengembangan itu membawa petugas pada penangkapan 6 pelaku lainnya R (32), O (50), K (36), RP (25), YA (28), L K (22) dan ASR (20),” tuturnya.
Dari penggerebekan sebuah bangunan, diutarakan Triyono, diamankan 11 unit kendaraan berbagai merek antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail.
“Kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil curian yang dilakukan di wilayah Kota Bandung serta beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Triyono, Tim gabungan Polresta Bandung dan Polsek Dayeuhkolot masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Memet alias Abang dan Kiki.
“Polisi juga terus melakukan pelacakan terhadap sisa kendaraan curian yang belum ditemukan, dengan bantuan Unit Resum dan juga Unit Ranmor Polresta Bandung,” ujar Kapolsek Dayeuhkolot itu menandaskan