Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sukasari Sumedang Diamankan

rokok ilegal

INISUMEDANG.COM – Ribuan batang rokok Ilegal berhasil diamankan dalam Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal Jenis Tembakau yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dengan unsur bea cukai di wilayah Kecamatan Sukasari, Selasa (14/12/2021).

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan barang kena cukai Ilegal jenis tembakau di wilayah Sumedang.

Hasilnya, sambung Rizzal, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1040 batang dalam 52 bungkus rokok tanpa pita cukai tembakau dengan berbagai merk, seperti merk Guci, Vios dan Das dari 6 Toko di wilayah Kecamatan Sukasari.

“Barang bukti 52 bungkus roko Ilegal, telah diserahkan ke pihak bea cukai,” kata Rizzal.

Sementara untuk para pedagang yang menjual rokok Ilegal tanpa pita cukai tembakau, kata Rizzal, atas perbuatannya tersebut, diberikan sanksi Administrasi oleh Penyidik dari Bea Cukai dan peringatan, untuk tidak melakukan hal yang serupa.

Ini Baca Juga :  Polsek Conggeang Polres Sumedang Bubarkan Balapan Liar

“Kepada pelaku usaha atau warung serta grosir yang kedapatan menjual rokok Ilegal diberikan juga edukasi mengenai pita cukai tembakau. Sekaligus sosialiasi dengan penempelan stiker akan ciri-ciri rokok yang melanggar kepabeaan cukai tembakau,” tegas Rizzal.