Regulasi Semakin Ketat Terhadap Jasa Kontruksi di Sumedang, Ini Kata PBJ

Drs. Andri Indra Widianto mengatakan
Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kabupaten Sumedang selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Drs. Andri Indra Widianto

INISUMEDANG.COM – Kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, tentang perizinan berbasis resiko sebagai persyaratan atas kelengkapan perusahaan baik PT ataupun CV, menjadi kendala bagi para pengusaha jasa konstruksi di Sumedang.

Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kabupaten Sumedang selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Drs. Andri Indra Widianto mengatakan, dirinya mengapresiasi Gapensi Sumedang yang telah menyikapi permasalahan perizinan berbasis resiko.

“Kami dari Pemkab Sumedang sendiri, merasa dilema dengan aturan yang sekarang. Disisi lain kami harus menegakan aturan tapi disisi lain juga kami membaca dan memahami realita di lapangan saat ini”. Kata Andri saat diwawancarai IniSumedang.com Jumat 10 Pebruari 2022 di ruang kerjanya.

Ini Baca Juga :  MUSRENBANG : PIK Sukasari Rp.581 Juta Fokus Pada Insfrastruktur Jalan dan Penanggulangan Stunting

Apa yang disampaikan oleh pengurus Gapensi Jawa Barat, sambung Andri, itu sangat logis dan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Untuk menyikapi dinamika proses pengadaan proses di tahun 2022 ini, kata Andri. Kemarin pihaknya mengadakan Rakor, dengan pemangku Kepentingan yang ada di Dinas teknis.

Ditegakannya PP Nomor 5 Tahun 2021, Jasa Konstruksi Sangat Kecil Mengikuti Tender

“Kalau kita tegakan PP Nomor 5 Tahun 2021 artinya kami bukan mengecilkan rekan rekan di Sumedang. Saya rasa para pelaku jasa kontruksi sangat kecil bisa mengikuti lelang atau tender, kalau itu ditegakkan PP Nomor 5 tahun 2021 ini. Walaupun ada relaksasi sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 tapi kami pesimis di PBJ,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Satu Tahun Memimpin, Bupati Bersyukur PAD Kabupaten Bandung Naik

Hal ini, kata Andri, harus disikapi bersama, pihaknya juga tidak bisa menampikan bahwa mitra kerjanya itu, para pelaku jasa konstruksi.

“Tadi ngobrol sama ketua Kadin, kita menyelesaikannya satu satu, proses pengadaan barang dan jasa lainnya. Kita sudah terang benderang, proses keterbukaannya sudah sangat baik tinggal dibuka di sana, ini merupakan PR kami, bagaimana perlakuan terhadap jasa konstruksi,” ucap Andri.

Andri menuturkan, kebijakan dari pemerintah pusat untuk pengadaan barang dan jasa itu sudah bergeser. Metode yang diterapkan adalah evor cesing  bisa melalui e-katalog atau master place.

Ini Baca Juga :  Petani Bonsai, dari Sekadar Hobi Bisa Mendatangkan Rezeki dimasa Pandemi Covid-19

Kemudian, kalau tidak ada barang dan jasa di e-katalog dan master place itu di geser ke metode lelang cepat.

“Tender itu ada di posisi ke tiga dan pengadaan langsung itu di posisi terakhir. Realita sekarang untuk jasa kontruksi di e-katalog DPUTR Kabupaten Sumedang pun sudah luar biasa berkembang. Dulu hanya mengenal untuk hotmix saja, saat ini, rangka jembatan pun ada di e-katalog, untuk pekerjaan LPA/LPB sudah ada, pasangan batu sudah ada,” sebut Andri.