SUMEDANG, 16 Maret 2026 — Polres Sumedang menindak 16 kendaraan angkutan barang bersumbu tiga dalam razia lalu lintas yang digelar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sumedang, Senin, 16 Maret 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan arus mudik Lebaran dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Razia kendaraan berat ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur utama wilayah Sumedang sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat kendaraan bermuatan besar.
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan menyasar kendaraan angkutan barang seperti truk besar dan tronton yang melintas di jalur arteri.
Razia Digelar di Dua Lokasi
Petugas kepolisian melaksanakan razia di dua lokasi berbeda. Titik pertama berada di depan Kawasan Dwipapuri Abadi, Jalan Raya Rancaekek Km 24,5, Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung.
Kegiatan di lokasi tersebut dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Sumedang IPTU R. Agung didampingi Kanit Turjawali Satlantas IPDA Taufik Mulyana.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kawasan Cimanggung, petugas menemukan enam kendaraan truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan operasional maupun aturan terkait muatan kendaraan.
Lokasi kedua razia berada di Terminal Ciakar, Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara. Razia di titik ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas IPDA Raden Arief Ardian Firmansyah bersama Kanit Kamsel IPDA Rachman Fadillah.
Di Terminal Ciakar, petugas mendapati sepuluh kendaraan truk sumbu tiga yang melakukan pelanggaran serupa.
Dengan demikian, total kendaraan yang terjaring dalam razia di dua lokasi tersebut mencapai 16 unit truk sumbu tiga.
Upaya Menjaga Kelancaran Arus Mudik
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan kegiatan penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga merupakan bagian dari langkah pengaturan lalu lintas menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang berukuran besar memiliki potensi memperlambat arus kendaraan di jalur arteri apabila tetap beroperasi pada saat arus mudik meningkat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumedang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran,” ujar AKBP Sandityo Mahardika.
Ia menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama yang dilalui pemudik, terutama di wilayah yang menjadi jalur penghubung antar daerah.
Pemeriksaan Dokumen dan Muatan Kendaraan
Selain melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan serta izin angkutan barang.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan.
“Kami melakukan pendataan, teguran, serta memberikan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan operasional dan keselamatan berlalu lintas. Total terdapat 16 kendaraan truk sumbu tiga yang terjaring dalam kegiatan ini,” jelasnya.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap potensi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan serta risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi Berlangsung Kondusif
Rangkaian kegiatan razia dan penyekatan kendaraan sumbu tiga tersebut berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Selama pelaksanaan operasi, situasi lalu lintas di sekitar lokasi razia tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Polres Sumedang menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi lalu lintas tetap aman dan tertib serta mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.






