INISUMEDANG.COM – 180 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Dari ratusan yang mendapatkan remisi, dua orang diantaranya langsung bebas.
Remisi tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada empat orang perwakilan warga binaan pada Upacara Penyerahan Remisi dalam rangka HUT ke-79 RI di Aula Lapas Kelas II B Sumedang, Sabtu 17 Agustus 2024.
Yudia menyampaikan bila kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
“Oleh sebab itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak pidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yudia saat
membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan ini, lanjut Yudia, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
“Pesan saya, momentum dapat dijadikan sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro mengatakan, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam pembinaan di Lapas Sumedang.
Antara lain, sambung Eko, merajut sabut kelapa, gentra pesantren yang bekerja sama dengan beberapa yayasan di Sumedang.
“Tak hanya itu, kami juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang untuk pelatihan tata boga bagi para warga binaan,” tandasnya.