INISUMEDANG.COM – Lahan gedung Puskesmas Tanjungsari Kabupatén Sumedang saat ini telah digugat oleh ahli waris dari keluarga Surya Atmaja. Yang diduga telah mengklaim sebagian lahan tersebut itu adalah milik ahli waris.
Adanya gugatan terhadap lahan Puskesmas Tanjungsari tersebut dibenarkan oleh Kasubag Bantuan Hukum (Banhuk) pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Agus Suyatman saat dikonfirmasi IniSumedang.Com Kamis 7 Juli 2022.
“Iya, lahan Puskesmas Tanjungsari saat ini telah digugat oleh ahli waris dari keluarga Surya Atmaja. Perkaranya sudah di Pengadilan Negeri Sumedang tahap pemberkasan,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menuturkan. Gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Sumedang dan pada hari ini Kamis 7 Juli 2022 ada pemanggilan untuk kelengkapan berkas semuanya.
“Hari ini hadir dari kedua belah pihak. Dan kalau dari kami untuk kuasa hukumnya selain dari biro hukum Pemda Sumedang juga ada dari pengacara Negara yaitu Jaksa,” ucap Agus.
Karena menyangkut dengan aset Pemda Sumedang, kata Agus. Maka yang menjadi pengacaranya adalah pengacara negara yang dipimpin oleh Tumpal sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Hari ini, agendanya hanya pemberkasan saja dari kedua belah pihak, minggu depan akan dilanjutkan ketahap mediasi. Pihak penggugat tersebut dari keluarga Surya Atmaja dari Tanjungsari. Sementara, perkara gugatanya belum tahu pasti secara keseluruhan hanya sebatas pemeriksaan dan pemberkasan saja,” tuturnya.
Agus menambahkan, perkara masuk perdata, tentu persidangannya harus menempuh persyaratan kelengkapan. Dan dilanjutkan ke tahap mediasi dan prosesnya panjang perkara perdata.
“Kalau pemberkasan sudah semuanya oke, baru kita nanti ke tahap mediasi, ya mudah-mudahan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan,” kata Agus menandaskan.