Sumedang, 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Lima tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung selama bulan Juli 2025.
Kapolres Sumedang AKBP Sadityo Mahardika menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal curas dan curanmor di beberapa lokasi di wilayah Jatinangor dan Sukasari.
Dari hasil penyelidikan terhadap beberapa laporan polisi yang masuk, kata Sadityo, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus curas dan curanmor, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Sadityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya
saat Press Release di Mako Polres Sumedang.
Sadityo menurutkan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DR alias IJANG (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Aksi pelaku dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian (DPO).
“Modus pelaku berpura-pura menjadi korban tabrak lari untuk menghentikan laju korban. Setelah korban berhenti, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menusukkan gunting ke dagu korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres.
Untuk tersangka DR, lanjut Sadityo, ditangkap di rumahnya pada 16 Juli 2025 setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Sementara itu, pengungkapan kedua melibatkan empat tersangka curanmor, yakni AG (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Jatinangor dan Sukasari.
“Keempat pelaku ini adalah komplotan, dan para pelaku beraksi di lokasi sepi dan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci leher. Saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu dan obeng untuk merusak kontak kendaraan,” ungkap AKBP Sadityo.
Lebih lanjut Sadityo mengatakan,
dari hasil pengembangan, diketahui bahwa AG dan BGA berperan sebagai pelaku utama (pemetik), sementara TH dan AS berperan sebagai joki yang mengawasi situasi saat eksekusi berlangsung.
Dalam penangkapan tersebut, kata, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga unit sepeda motor berbagai merek, Dua obeng minus, Satu buah kunci T, Satu buah tang, dan Satu lembar STNK sepeda motor dan barang bukti lainnya.
“Untuk kelima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya,” ucapnya.
“Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara empat pelaku curanmor lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tambah AKBP Sadityo.
Kapolres mengimbau, jika ada orang yang dicurigai atau mencurigakan untuk segera melapor ke Polsek terdekat.
“Kasus curanmor ini, sampai kapanpun tetap ada. Namun, dengan upaya pemberantasan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sumedang diharapkan dapat menekan angka curanmor,” ujarnya.
“Kami juga berharap, masyarakat dapat menjaga barang-barang miliknya dengan baik. Jangan sampai lengah dan memberikan kesempatan kepada para pencuri,” tandasnya.