Pura-pura Jadi Korban Begal, Mahasiswa di Kabupaten Bandung Diamankan Polisi

Mahasiswa di Kabupaten Bandung Diamankan Polisi

BANDUNG – Mahasiswa berinisial YS (21) warga Sanggar Indah Banjaran (SIB) Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung diamankan polisi usai membuat laporan palsu pura-pura jadi korban begal.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Laporan palsu pura-pura menjadi korban begal yang dilakukan mahasiswa itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2023, lalu. Saat dilakukan penyelidikan ada kejanggalan.

“Dalam laporan palsunya di Polsek Cangkuang, YS mengaku jadi korban begal. Dia dipepet 3 motor lalu diancam dengan celurit, lalu 1 unit laptop miliknya dibawa kabur,” ujar Kusworo, Kamis 20 Juli 2023.

Ini Baca Juga :  Penyidik Kejari Sumedang, Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung Geledah UPTD PSDA dan Dinas SDA

Kusworo mengungkapkan modus laporan palsu yang disampaikan oknum mahasiswa ini lantaran yang bersangkutan terdesak utang. Untuk mengelabui orangtua, warga Kabupaten Bandung ini buat laporan palsu.

“Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Ini contoh tidak baik, kami harap tidak dilakukan oleh warga lain,” tandasnya.