INISUMEDANG.COM – Sekolah dasar (SD) Negeri Kawungluwuk I, tepatnya di Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang ternyata masih berdiri di atas tanah milik Desa.
Komite Sekolah mengaku sudah berkomukasi dengan kepala Desa Linggajaya. Dan siap melepaskan hak atas kepemilikan tanah dengan catatan Pemkab Sumedang memberikan kembali ganti rugi yang sesuai.
“Ya kata pak Kades waktu itu silakan saja asal diganti lagi oleh Pemda Sumedang,” jelas Ketua Komite SDN Kawungluwuk I Dede Sobandi kepada IniSumedang.Com Kamis, 7 April 2022 di tempat aktivitasnya.
Dede menuturkan SD Kawungluwuk itu, telah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan memiliki luasan 1687,25 meter persegi dengan statusnya tanah milik Desa Linggajaya.
Lebih jauh ia mengatakan, bangunan SD Negeri Kawungluwuk I ini, berdiri sejak masih bernama Sekolah Rakyat (SR) dan sebelum kantor Desa Pindah ketempat lain.
Idealnya, kata Dede, statusnya
dibenahi antara Pemdes Linggajaya, Disdik dan Pemda Sumedang terkait Asset ataupun atas pemanfaatan lahan untuk Gedung Sekolah.
“Tanah kas desa ini sebaiknya diganti atau ditukar oleh Disdik melalui Pemda Sumedang,” katanya.
Senada Kepala Sekolah SDN Kawungluwuk I Linggajaya Cisitu Udin Wahyudin berharap ada tindak lanjut supaya lebit tertib administrasi
“Iya sekolah masih numpang, bahkan sekarang juga dalam satu lingkungan berdekatan dengam ruang kelas ada banguna Posyandu milik Desa juga,” pungkasnya.