INISUMEDANG.COM – PT Taspen (Persero) menjadi penyelenggara penjaminan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah.
Bentuk penyediaan penjaminan atau perlindungan itu diantaranya berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Demikian disampaikan Manajer PT Taspen KCU Bandung Andi Purwandi di hadapan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat memaparkan program kerja sama penyediaan penjaminan untuk non ASN di Kabupaten Sumedang, Senin (1/2), di Ruang Kerja Wakil Bupati, Setda.
Tampak hadir, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang Endi Ruslan beserta jajaran, unsur Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Sumedang.
“PT Taspen sebagai BUMN yang dikenal memberikan bantuan tabungan hari tua dan dana pensiun PNS, kini memberikan pelayanan yang sama bagi non PNS,” ujarnya.
Ditambahkan Andi, berdasarkan PP Nomor 49 bahwa non PNS yang bertugas di instansi pemerintah harus diberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami sudah berkeliling ke beberapa Pemerintah Daerah di Jawa Barat diantaranya Purwakerta, Cimahi bahkan Kota Bandung untuk melaksanakan kepesertaan jaminan Jaminan Hari Tua, JKK dan JKM bagi non PNS,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wabup H Erwan Setiawan meminta agar PT Taspen segera berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sumedang untuk mendapatkan database non ASN, terutama bagi non ASN yang pekerjaan sehari-harinya berisiko tinggi.
“Saya harap BKPSDM bisa berkoordinasi dengan masing-masing SKPD terkait database non ASN, khususnya bagi non ASN yang memiliki risiko kecelakaan tinggi sehingga dengan begitu, tidak ada lagi orang yang mengalami musibah sulit mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
PT Taspen, Kini Berikan Pelayanan Bagi non PNS
