BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta agar semua pihak lebih peduli ikut mengawasi dan menertibkan perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu.
Hal tersebut disampaikan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya kepada wartawan. Menurutnya, keterlibatan semua pihak itu untuk menghindari terjadinya korban jiwa.
Menurutnya, setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Serang dengan Odong-odong. Kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa pun kembali terjadi di wilayah Cirebon.
“PT KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban. Kami menyesalkan kejadian kecelakaan antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) 6 Agustus 2022,” tutur dia.
Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, kata Joni, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.
“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang tanpa palang pintu,” ungkapnya.
“Hal itu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” kata VP Public Relations PT KAI menambahkan.