PSBB Proporsional Tahap Dua, Ratusan Pelanggar Masih Saja Terjaring Petugas di Sumedang

INISUMEDANG.COM – Tahap kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional. Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, masih saja menjaring ratusan pelanggar, Rabu (27/1/2021).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, memasuki perpanjangan pemberlakuan PSBB Proposional tahap kedua, ratusan pelanggar berhasil dijaring petugas di Posko
Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar prokes.

“Untuk pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai
dengan jenis sanksi administrative sebagaimana diatur pada pasal 6 Perbup nomor 5 tahun 2021. Dan besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20,” kata Rizzal yang juga sebagai Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, ketika dikonfirmasi Wartawan. Rabu (27/1/2021).

Ini Baca Juga :  Kapolres Sumedang Bersama Forkopimda Lepas Team Gabungan Penyemprotan Disifektan

Adapun pelanggar yang terjaring, sambung Rizzal, umumnya adalah mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian ataupun saat berkendara di jalan umum.

“Hari ini, kami menjaring 101 pelanggar dengan total denda yang terkumpul Rp. 2.707.000,00” ucapnya.

Rizzal berharap, masyarakat mau menerapkan Protokol kesehatan terutama ketika beraktivitas di pusat keramaian. Karena kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumedang terus mengalami peningkatan setiap harinya.

“Setiap harinya, kami terus melakukan operasi rutin dengan menyasar masyarakat yang tidak patuh menerapkan tertib kesehatan. Upaya itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Rizzal menegaskan.

Ini Baca Juga :  81 Orang Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Sumedang Yang Dirawat/Diisolasi

Untuk denda yang terkumpul dari para pelanggar, sambung Rizzal, hingga operasi penegakkan disiplin sejak 17 Desember lalu. Hingga diberlakukan PSBB Proposional perpanjangan hari ini, denda sanksi terkumpul Rp. 157.565.000,00, dengan jumlah 6.080 pelanggaran.

“Jumlah tersebut, merupakan denda dari warga yang terjaring operasi, yang umumnya melanggar tidak menggunakan Masker. Sementara untuk para pemilik tempat usaha pada umumnya sudah disiplin dalam protokol kesehatan,” tuturnya.

Rizzal menegaskan, kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang belum selesai. Sehingga masyarakat diharapkan terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai Masker, sering mencuci tangan dan hindari kerumunan.

Ini Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Diperiksa Kejati Jabar

“Jadi, kunci keberhasilan dalam menekan penyebaran virus Corona adalah kepedulian semua pihak. Dan kita juga berharap agar masyarakat selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tandasnya.