Prihatin Guru PAUD Belum Miliki Payung Hukum, PKB Dorong UU Sisdiknas Direvisi

Guru Paud
Ketua PKB Jabar Syaiful Huda

BANDUNG – DPW PKB Jabar mendorong Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi. Pasalnya, profesi guru PAUD kini belum miliki payung hukum.

Ketua PKB Jabar Syaiful Huda berkomitmen memperjuangkan revisi UU Sisdiknas. Sesuai aspirasi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia.

“Profesi guru di level PAUD relatif belum ada payung hukumnya belum ada regulasinya yang mengakui terkait dengan keberadaan mereka,” ungkap Huda kepada wartawan.

Ketua Komisi X DPR RI itu berjanji dirinya yang akan mendorong revisi UU Sisdiknas ini melalui parlemen. Sebagai ikhtiar agar ada pengakuan terhadap profesi guru PAUD.

Ini Baca Juga :  Melihat Banyak Potensi, Ilmawan Optimis Jatigede jadi Kawasan Wisata Dunia

“Itu pada konteks gurunya. Sedangkan pada pada konteks kelembagaan, kami ingin supaya jenjang PAUD ini menjadi satuan pendidikan formal,” tutur Ketua PKB Jabar.

“Kami juga ingin PAUD menjadi pendidikan karakter karena fase umur 3-5 tahun adalah golden age bagi anak. Kami tentu akan perjuangkan (revisi UU Sisdiknas),” katanya.

Huda mengakui, isu kelembagaan pada PAUD maupun isu pengakuan terhadap profesi guru PAUD memiliki frekuensi yang sama dengan yang menjadi fokus Komisi X. 

“Kalau ini menjadi satuan pendidikan formal secara lembaga. Maka akan ada lompatan penyediaan SDM masa depan yang akan lebih baik,” ungkap Huda menandaskan.