Berawal Dari Pesan Medsos, Pria Ini Tega Setubuhi Remaja Dibawah Umur

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak DIbawah Umur

“Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita oleh petugas yaitu satu potong baju Jersey Lengan Panjang Warna Biru, Kuning, Merah Bergambar Motor dan Bertuliskan “RACING”, satu potong celana jeans warna biru Muda, celana dalam dan bra warna biru milik korban. Dan kini pelaku ditahan di Mapolres Sumedang.**

Ini Baca Juga :  PSBB Hari Ke 8, Pos Check Point Kewilayahan Sumsel 36 Pelanggaran Pada R2