Berawal Dari Pesan Medsos, Pria Ini Tega Setubuhi Remaja Dibawah Umur

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak DIbawah Umur

INISUMEDANG.COM – Mengandalkan sebuah pesan melalui akun media sosial, seorang pria IERP (25 th) melakukan perbuatan tindak pidana menyetubuhi seorang remaja dibawah umur, dimana korban masih berusia 15 tahun.

Pria asal Dusun Cilopang Desa Cilopang Kecamatan Cisitu ini akhirnya tak berdaya ketika diringkus polisi pada Rabu (4/3/2020).

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya, menyuruh korban untuk menemuinya di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Cisitu, melalui sebuah pesan media sosial Facebook.

Ini Baca Juga :  Penegakan Disiplin, Kodim Gelar Operasi Waspada Wira Kujang

“Pada saat mengirim pesan tersebut, pelaku juga mengancam kepada korban apabila tidak mau menemui pelaku akan menghentikan korban di jalan.  Dikarenakan takut, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan bertemu di sebuah kebun lalu pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi,” jelasnya.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan cara pelaku membuka celana milik korban. Saat itulah pelaku menidurkan korban dan pelaku langsung menyetubuhinya dengan posisi pelaku menindih badan korban”. Ujar Kapolres.

Aksi pelaku tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian atas laporan korban, si pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu 4 Maret 2020 sekira Pukul 13.00 WIB.

Ini Baca Juga :  PSBB Hari Ke 8, Pos Check Point Kewilayahan Sumsel 36 Pelanggaran Pada R2