BANDUNG – Praktik pembuatan obat keras yang masuk kategori Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Padalarang, Bandung Barat dibongkar Satresnarkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menuturkan dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya mengamankan pelaku berinisial AT juga menjual langsung obat keras tersebut.
“Modusnya dalam praktik pembuatan obat keras, pelaku AT ini memesan bahan-bahan untuk diracik menjadi obat dari salah satu apotek memakai identitas palsu”. Ujar Aldi saat gelar perkara, Kamis 26 Januari 2023.
Selanjutnya, kata Aldi, usai obat itu diracik pelaku kembali memasukannya ke dalam kemasan dan menamainya sebagai obat setelan untuk dijual Rp1.000 per bungkus.
“Hasil penjualan obat-obatan ini pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta per minggu dari penjualan obat keras itu. Dan ini sudah berjalan 5 tahun,” tuturnya.
Dari pelaku AT, lanjut Aldi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 9.128 butir obat keras. Dan beberapa obat non keras (vitamin) yang sudah dicampurkan.
“Selain AT turut diamankan 8 pelaku lain. Para tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Aldi.