INISUMEDANG.COM – Seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh pemerintah pusat. Pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pariwisata Sumedang, meminta Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk merelaksasi pajak.
Relaksasi tersebut diminta, karena selama penerapan PPKM darurat dan level 4, sektor pariwisata, Hotel dan restoran, khususnya hotel dan Wisata ditutup total. Sehingga, sebagian besar karyawannya dirumahkan dan hanya disisakan sebagian kecil saja.
Ketua Forum Komunikasi Pariwisata Sumedang H. Nana Mulyana mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM darurat dan level 4, belum ada kebijakan dari pemerintah yang berpihak kepada para pelaku usaha untuk relaksasi pajak.
“Para pelaku usaha butuh relaksasi, terlebih cost listrik paling berat dalam operasional. Memang itu merupakan kebijakan pemerintah Pusat. Namun, kita sudah memohon ke pa Bupati terkait relaksasi pajak yang merupakan kewenangan Daerah,” ujarnya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai melakukan Audiensi dengan Bupati Sumedang di Gedung Negara, Selasa (3/8/2021).
Nana menuturkan, saat ini kondisi yang dialami oleh para pengusaha pariwisata perhotelan, resto dan travel itu sudah dalam keadaan sekarat. Dimana sebagian besar karyawan sudah dirumahkan dan hanya disisakan sebagian kecil saja pegawai untuk mengelola tempat usaha tersebut.
“Hari ini, kami sudah menyampaikan keluh kesah yang dialami oleh para pelaku usaha pariwisata ke Bupati Sumedang. Mudah-mudahan pa Bupati bisa memfasilitasi kami ke pemerintah pusat,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua PHRI Sumedang itu.
Dengan adanya Audensi ini, sambung Nana, setidaknya sejumlah permasalahan yang dialami oleh para pelaku usaha di sudah tersampaikan langsung ke Bupati Sumedang.
“Kami menyadari bahwa aturan PPKM ini adalah kebijakan Pusat dan Pemkab Sumedang hanya menjalankan saja. Jadi tujuan kami datang ke sini, tiada lain mewakili organisasi penggiat wisata di Sumedang, seperti PHRI, ASITA, BPPD, PUTRI, HPI, KOMPEPAR, DKS, APEKS. Paling tidak, kami bisa merasa plong karena semua keluh kesah kami sudah tersampaikan, walaupun tidak ada solusinya,” ucapnya.
Jika melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di Sumedang saat ini, Nana mengatakan, seharusnya Kabupaten Sumedang ini sudah masuk dalam daerah level 3.
Apabila Sumedang masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan PPKM Level 3, berarti pemerintah daerah sudah dapat mulai melakukan pelonggaran, termasuk dapat membuka kembali destinasi wisata dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Faktanya, sambung Nana, pemerintah pusat justru masih menetapkan Kabupaten Sumedang sebagai daerah yang harus memperpanjang PPKM Level 4. Sehingga, harapan para pelaku wisata untuk dapat membuka kembali usahanya kini kembali musnah.
“Kami sangat prihatin dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena menurut kami Sumedang ini sudah berada di level 3. Untuk itu, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah pusat, maka sikap yang akan dilakukan para pelaku wisata di Sumedang akan mengibarkan bendera kuning, sebagai simbol matinya industri pariwisata,” tegasnya.
Sementara sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang telah memasukan Kabupaten Sumedang sebagai daerah yang harus memperpanjang PPKM Level 4, para pelaku wisata di Sumedang sepakat akan mengibarkan bendera kuning secara serempak.
“Aksi protes pengibaran bendera kuning ini, bakal dilakukan secara serentak di seluruh destinasi wisata, termasuk di semua hotel/restoran, dan kantor-kantor organisasi para penggiat wisata yang ada di Sumedang pada hari Rabu (4/8/2021) pukul 10.00 WIB besok,” ucapnya.
Nana menambahkan, pengibaran bendera kuning ini sebagai simbol matinya entitas pariwisata di Kab. Sumedang. Karena dengan terlalu lamanya penerapan kebijakan PPKM Level 4, maka kehidupan para pelaku industri pariwisata bisa terancam mati suri.
“Pengibaran bendera kuning ini sebagai simbol matinya entitas pariwisata di Kab. Sumedang. Karena dengan terlalu lamanya penerapan kebijakan PPKM Level 4,” kata Nana menegaskan.