PPDB SMP di Kabupaten Bandung Resmi Dibuka Mulai 20 Juni 

Kepala Disdik Kabupaten Bandung Ruli Hadiana

Bandung, INISUMEDANG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022-2023 tingkat SMP diwilayah Kabupaten Bandung akan dibuka mulai 20 Juni 2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana berharap masyarakat utamanya para orangtua memahami jalur. Serta syarat dalam PPDB SMP diwilayahnya.

“Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua atau wali akan dibuka pada 20 Juni hingga 25 Juni 2022,” kata Ruli dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam menentukan kelulusan, dijelaskan Ruli. Calon peserta didik baru akan diseleksi kompetisi atau test kemampuan oleh panitia pada tanggal 27 Juni hingga 30 Juni 2022.

Ini Baca Juga :  26 Kontingen O2SN dan FL2SN se-Sumedang Akan Bertarung Menuju Tiket FLS2N Provinsi

“Sementara untuk pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi akan dibuka mulai 4 Juli hingga 9 Juli 2022. Panitia akan memverifikasi data peserta dilakukan hingga 12 Juli,” tuturnya.

Menurut Ruli, hasil dari verifikasi data dan tes kemampuan dan seleksi kompetisi. Bagi jalur afirmasi dan prestasi nanti akan diumumkan pada tanggal 14 Juli 2022.

Program Pemkab Bandung, PPDB SMP dibuka Gratis

“Bagi peserta didik baru yang dinyatakan lulus baik secara administrasi dan seleksi kemampuan. Harus mendaftar ulang di tanggal 15 Juli hingga 16 Juli,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Tangani PMK, Kabupaten Bandung Dapat Jatah 500 Dosis Vaksin

Ketika sudah melakukan pendaftaran ulang, lanjut Kepala Disdik itu, seluruh SMP di Kabupaten Bandung akan memulai hari pertama sekolah pada tanggal 18 Juli 2022.

“Sesuai dengan program Pemkab Bandung. PPDB SMP ini dibuka secara gratis untuk calon peserta didik yang tangguh, cerdas untuk melanjutkan pendidikan,” ucap Ruli.

Sementara itu, Pendaftaran PPDB SD di Kabupaten Bandung akan dimulai pada 16 Juni sampai dengan 9 Juli 2022. Adapun syarat yang harus dipernuhi di antaranya:

Pertama, akta kelahiran/kenal lahir/ surat keterangan dari desa, usia minimal 6 tahun (calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2022 dapat dipertimbangkan atas rekomendasi psikolog atau guru PAUD).

Ini Baca Juga :  Akur: Tegalmanggung Tidak Boleh Kalah dengan Desa Tetangga

Berikutnya, Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari jenjang TK/sejenis (bagi yang memiliki), Kartu Keluarga atau Keterangan Domisili minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.