BANDUNG – Dua pria yang merupakan pengunjung tempat hiburan 23 Paskal di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyebut dua pria diamankan jajarannya karena positif mengkonsumsi narkoba usai dites urine saat pelaksanaan razia dan sidak tempat hiburan di Bandung.
“Diamankan, Kamis (25 April 2024) dini hari tadi. Mereka erindikasi positif memakai narkoba berdasarkan hasil pengecekan tim Dokkes Polrestabes Bandung,” ungkap Agah dalam keterangannya kepada wartawan.
Kedua orang pria tersebut, disampaikan Agah, diamankan di tempat berbeda. Satu orang diamankan di tempat diskotik dan satu lainnya diamankan di tempat karaoke yang ada di tempat hiburan Paskal 23.
“Apakah mereka ini hanya pengguna atau justru terindikasi melakukan tindak pidana narkotika lainnya (pengedar)? masih akan dikembangkan karena mereka sedang diperiksa di Mako Satres Narkoba,” tuturnya.
“Kami tegaskan razia tempat hiburan seperti ini terus dilakukan. Hal itu guna menekan angka peredaran gelap narkotika di Bandung, memutus jaringan narkotika, dan penegakan hukum,” ucap dia menandaskan.