INISUMEDANG.COM – Dalam Rangka Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Polsek Ujungjaya dan Cisarua melaksanakan Operasi Yustisi, Minggu (9/5/21).
Menurut Kapolsek Ujungjaya IPTU. Luhut Sitorus, SH. Mengatakan, Tim gabungan telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Jln. Raya Ali Sadikin Dusun Sanyere Desa Cibuluh Kecamataan Ujungjaya Kabupatten Sumedang.
“Kegiatan tersebut dilaksakan oleh personil Polsek Ujungjaya sebanyak 4 (Empat) personil, TNI 2 (Dua) personil, Dishub 2 (Dua) personil dan Sat Pol PP 2 Dua) personil”. Ujarnya.
Kata Kapolsek, dalam operasi tersebut terdapat pelanggar 2 (Dua) orang dengan sanksi teguran Lisan serta Pemberian masker sebanyak 2 (Dua) pcs.
Baca Juga : MCR PKBI Sumedang Berbagi Takjil dan Berikan Edukasi Prokes
Sedangkan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Cisarua bertempat di Jl. Ardimanggala Dusun Baru Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang.
Menurut Kapolsek Cisarua IPTU. Nuroni Kandiana, S.Pd.I, M.Pd., mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Cisarua Dra. Marlina, M.Si didampingi Kapolsek Cisarua Iptu Nuroni Kandiana, S.Pd.I, M.Pd., Danpwk Kecamatan Cisarua Peltu Ali Muhtar.
“Kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti peraturan Bupati Sumedang tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang”. Ucanya.