Polsek Rancakalong Lakukan Operasi Yustisi Secara Mobile dan Stasioner

Polsek Rancakalong Lakukan Operasi Yustisi Secara Mobile dan Stasioner
Polsek Rancakalong Lakukan Operasi Yustisi Secara Mobile dan Stasioner

INISUMEDANG.COM–Polsek  Rancakalong Polres Sumedang bersama tim gabungan lainnya melakukan Operasi Yustisi secara Mobile dan Stasioner bertempat di Jln Raya Rancakalong-Sumedang tepatnya di bawah Jembatan Tol Dusun Panyindanagan Desa Sukamaju Kecamatan Ranckalong Kabupaten Sumedang Jumat (16/10/2020).

Kegiatan yang dipimpin oleh AIPTU M Rohmat (Kanit Binmas) Polsek Rancakalong tersebut melibatkan 6 personil dari Polri sebanyak 3 orang, TNI   1 orang, dan Satpol PP sebanyak 2 orang.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumedang AKP dedi Juhana mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan yaitu penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Kapolres Sambangi dan Berikan Bantuan Korban Bencana Alam

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan”. Ujarnya.

Kata Dedi, Adapun sanksi yang diberikan yaitu Teguran lisan, Teguran tertulis, Denda administratif, Jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian Tetap Kegiatan, Pembekuan ijin usaha, Pencabutan sementara ijin usaha dan Pencabutan ijin usaha atau rekomendasi pencabutan ijin usaha.

“Sanksi berat berupa Denda Rp.100 ribu untuk perorangan dan Denda Rp.150 ribu – Rp.500 ribu untuk pemilik pengelola serta penanggung jawab kegiatan”. Katanya.

Ini Baca Juga :  Muncul Covid-19 Omicron BA.4 dan BA.5, Polresta Bandung Imbau Warga Disiplin Prokes

Dalam Adapun hasil dalam kegiatan tersebut tambah Dedi yaitu Pembagian masker kepada 5 orang yang tidak memakai masker dan teguran lisan untuk 3 orang.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di Wilayah Kecamatan Rancakalong serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan Masker”. Terangnya. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa Uang.