SUMEDANG, 26 Maret 2025 – Jajaran Polsek Jatinangor berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (42) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik warung dan toko di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Roger Thomas menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pemalakan atau pungutan liar dengan meminta uang THR kepada warung atau toko di wilayah hukum Polsek Jatinangor,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah meminta uang THR kepada empat warung kelontong di wilayah Kecamatan Jatinangor. Adapun, total uang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebesar Rp 60.000.
“Pelaku meminta uang THR sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per warung. Yang telah didatangi pelaku sebanyak empat warung. Total uang hasil pemalakan yang diamankan sebesar Rp 60.000,” katanya.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa topi warna hitam yang digunakan pelaku dan tiga amplop putih yang sudah sobek.
“Kami juga telah meminta keterangan dari korban, yaitu YS (39), seorang pemilik warung kelontong yang menjadi salah satu korban aksi pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jatinangor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelaku telah membuat surat pernyataan pribadi untuk tidak akan melakukan pungutan liar maupun pemerasan, tidak akan meminum-minuman keras, dan tidak akan melakukan keresahan di wilayah Kecamatan Jatinangor,” tandasnya.