BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 18 orang dalam kasus judi sabung ayam.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari warga saat Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 4 November 2022.
“Jadi press konference hari ini adalah kami menindaklanjuti aduan dari warga saat kami menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang”. Kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin, 7 November 2022.
Kusworo menjelaskan sehari setelah Jumat Curhat, keesokan harinya Sabtu, 5 November 2022. Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi yang berada di Kampung Rancapateuh, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang.
“Jadi pada saat kami datangi, ternyata sedang berlangsung kasus judi sabung ayam. Pada saat itu pula kami langsung amankan 18 orang dan barang bukti 22 ekor ayam serta 52 unit sepeda motor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kusworo menyebut, dari 18 orang yang diamankan tersebut hanya dimintai keterangan dan akan diberikan pembinaan. Untuk tersangka belum ada, hanya ke 18 orang yang diamankan dimintai keterangan.
Selain itu, Kusworo menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan Jumat Curhat. Dimana program tersebut untuk mendengarkan keluhan dan aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bandung.
“Jumat Curhat ini sangat berguna, karena kami perlu mendengarkan keluhan dan aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.
“Kami tekankan, warga masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi, agar informasi tersebut dapat segera kami tindaklanjuti,” kata Kapolresta Bandung menambahkan.
Dengan terungkapnya penyakit masyarakat ini, Kusworo menghimbau kepada warga yang berada dilokasi judi sabung ayam dan memiliki kendaraan roda dua. Dapat mengambil kendaraan tersebut di Polresta Bandung.
“Untuk motor yang kami amankan ini, kami himbau bagi yang merasa miliknya bisa mendatangi Polresta Bandung dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraannya,” tandas dia.