BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap dua pria di antaranya berinisial AH dan juga UT. Yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bila penangkapan dua pria penyalahguna narkotika jenis ganja itu berawal dari adanya informasi bakal ada transaksi narkoba di Kabupaten Bandung.
“Saat itu kami menangkap tersangka AH. Dari hasil penyelidikan dia mendapatkan (ganja) dari tersangka lain yakni UT”. Ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kusworo, diketahui tersangka UT menanam ganja di wilayah Pacet. Berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, dia ini sempat menanam dalam 10 pot tetapi hanya 3 pot yang hidup.
“Dari 3 pot ini UT panen dan menjualnya ke AH. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kusworo.