Polresta Bandung Tangkap 25 Pelaku Kasus Narkotika

Pelaku Kasus Narkotika
25 Pelaku Kasus Narkotika diamankan Polresta Bandung dalam operasi Simpatik Lodaya 2022

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan mengamankan 25 tersangka pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil operasi antik lodaya 2022.

“Jadi operasi antik lodaya 2022 ini digelar sejak 16 sampai 25 November 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 28 November 2022.

Kusworo menjelaskan adapun operasi antik ini targetnya adalah narkoba. Dan biasanya dilaksanakan di awal sebelum operasi lilin dan tahun baru.

Ini Baca Juga :  Dua Begal di Jalan Diponegoro Tertangkap, Polisi: Salah Satunya Residivis

“Supaya apa, supaya warga masyarakat merayakan tahun baru itu tidak dengan narkoba,” ujarnya.

“Dari 25 tersangka pelaku kasus narkotika ini sebagian besar adalah driver ojeg. Kemudian ada buruh, ada juga pedagang ada juga yang tidak bekerja,” kata Kusworo menambahkan.

Dari hasil operasi antik lodaya 2022, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,9 Gram, sabu seberat 17,87 gram dan miras oplosan 4 botol.

Dari hasil miras yang diamankan didapati korban meninggal dunia. Dimana korban yang masih dibawah umur tersebut meninggal duni akibat menenggak miras oplosan yang diberikan oleh tersangka.

Ini Baca Juga :  Jelang Ramadan, PKS Minta Pemerintah Pusat Tak Sampaikan Aturan Ambigu

“Untuk korban meninggal ada satu, korban masih dibawah umur. Setelah kita labkan, bahwa minuman keras palsu ini mengandung metanol dan membahayakan bagi manusia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.