BANDUNG – Satlantas Polresta Bandung segera menerapkan hukuman bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggar lalu lintas (lantas) yang terekam ETLE (Electronic Traffic Low Enforcement).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfiah, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE diterapkan mulai 4 Desember 2022.
Lebih lanjut, Rislam juga menerangkan ada beberapa yang menjadi sasaran penindakan dalam penerapan hukuman dari jajarannya ini. Pertama, pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Kedua, (menindak) pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Ketiga, pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan. Keempat, pengendara yang melanggar traffic light.
Kelima, pengendara melawan arus (rambu). Keenam, pengemudi dan penumpang roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan. Ketujuh, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Terakhir, melanggar lalu lintas dan parkir. Untuk itu, Rislam pun mengajak seluruh masyarakat utamanya para pengendara di wilayah hukum Polresta Bandung untuk patuh dan juga tertib dalam berlalu lintas.