Polresta Bandung Ringkus Ayah yang Perkosa Anaknya di Baleendah

BANDUNG –  Seorang pria inisial DS (52) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali di kediamannya di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2021. Dimana tersangka DS tak lain ayah kandung dari korban sendiri.

“Saat korban tertidur di kamarnya dalam posisi tidur menyamping, tersangka lalu merubah posisi tidurmya menjadi terlentang hingga melakukan aksinya,” kata Kusworo, Kamis, 23 Februari 2023.

Kusworo menambahkan tersangka lalu mengancam korban. Tak sampai disitu, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus akan mengobati sakit bisul yang dialami korban.

Ini Baca Juga :  Polisi Amankan Pemotor yang Todongkan Pistol di Kawasan Kopo Sayati

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” tutur Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban lainnya inisial YH (32). Apakah masih ada korban lain atau tidak (dari tersangka) masih kami lakukan pengembangan,” jelas Kusworo.

“Atas perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.