Polresta Bandung Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Gas 12 Kg Modus Suntik

Praktik Ilegal Penjualan Gas 12 Kg Modus Suntik berhasil dibongkar Polresta Bandung

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membngkar praktik ilegal penjualan gas 12 kg dengan modus suntik dari tabung gas subsidi 3 kg.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ini Baca Juga :  Kepatuhan Warga Sumedang Terhadap PPKM Darurat Terus Meningkat

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menambahkan unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

“Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan,” ujarnya.

“Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya,” tambah Kepala Polresta Bandung itu.

Kusworo menerangkan pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat suntik. Tapi saat disuntikan, itu tidak sampai 12 kg kemungkinan hanya sampai 10 kg.

Ini Baca Juga :  Warga Kabupaten Bandung Tewas Tertimbun Material Longsor Saat Bekerja

“Mereka langsung menjualnya untuk harga yang seharusnya tabung 12 kg itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Sehingga dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan,” tutur Kusworo.

Perlu diketahui, kata Kusworo, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

“Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara,” jelas Kusworo.

Ini Baca Juga :  170 Personil Polri Dilakukan Rapid Test dan Hasilnya Negatif

Dengan terungkapnya kasus gas ilegal modus suntik ini, diutarakan Kusworo. Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

“Para pelaku dijelar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” paparnya.