Polres Sumedang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Orang Tersangka Ditangkap

SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang tersangka yakni MR dan BCT ditangkap atas kasus ini.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua tersangka kasus TPPO ini, menjerat para korban dengan modus yang berbeda.

Seperti yang dilakukan tersangka MR, lanjut Dwi Harsono, tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui facebook
dengan persyaratan ijazah, ktp, kk, serta ijin suami dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara malaysia.

Akan tetapi setelah korban bersedia bekerja di luar negeri dan menyanggupi persyaratan tersebut, sambung Dwi Harsono, korban tanpa prosedur resmi diberangkatkan ke Brunei Darussalam.

Ini Baca Juga :  Monyet Bergelantungan Hebohkan Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang

“Di Brunei Darussalam korban dipekerjakan sebagai pengurus binatang peliharaan. Sehingga korban melarikan diri dari rumah majikannya pergi ke kantor kedutaan besar Indonesia,” ungkap Dwi Harsono dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa 24 Desember 2024.

Dwi Harsono mengungkapkan, selama di luar negeri, korban belum pernah menerima upah seperti yang dijanjikan sebesar R 4 juta.

“Korban pulang ke Indonesia dengan biaya yang dikirim oleh keluarganya di Indonesia,” kata Dwi Harsono.

Adapun modus yang dilakukan tersangka BCT, kata Dwi Harsono, pelaku menawarkan 2 orang perempuan yang berusia 15 tahun dan 27 tahun melalui aplikasi Me Chat sebagai pemuas nafsu dengan harga Rp 600 ribu dan dibayarkan melalui ke akun dana milik tersangka.

Ini Baca Juga :  Pelaku Pengeroyok Pemuda di Baleendah yang Videonya Viral Telah Tertangkap

Atas perbuatannya, tambah Dwi Harsono, tersangka MR dikenakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana jo pasal 69 jo pasal 81 uu no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana maksimal penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sedangkan tersangka BCT, dikenakan pasal 2 jo pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana jo pasal 76f jo pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 296 KUHPindana jo pasal 506 KUHPindana dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

Ini Baca Juga :  Diusulkan DPRD dan Pemprov Jabar Menjadi Pj Bupati Sumedang, Ini Profil Sekda Herman Suryatman

“Atas adanya kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran kerja ke luar negeri. Apalagi tidak melalui jalur yang resmi atau ilegal,” tegasnya.