Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Narkotika, 19 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Sumedang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi penindakan terbaru periode bukan Juni hingga Agustus 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka beserta barang bukti puluhan gram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat terlarang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, dari total 13 kasus yang diungkap, terdiri dari 4 kasus sabu, 7 kasus obat sediaan farmasi, 1 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus psikotropika.

“Ada sebanyak 5 tersangka terlibat kasus sabu, 11 tersangka kasus obat sediaan farmasi, 1 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka kasus psikotropika,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Senin, 11 Agustus 2025.

Ini Baca Juga :  Badminton Piala Kapolsek Pamulihan Cup Sukses Digelar

Dari pengungkapan ini, kata Tyo, Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 55,67 gram, tembakau sintetis 128,94 gram, bahan baku narkotika sintetis 11 ml, 2.683 butir obat sediaan farmasi, dan 97 butir psikotropika.

Menurut Tyo, modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung, transfer uang, pemetaan lokasi lewat Google Maps, metode tempel, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

“Dari 19 tersangka yang diamankan, 18 di antaranya terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkotika, dengan profesi beragam yaitu 8 wiraswasta, 6 karyawan swasta, 4 buruh, dan 1 pelajar,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Pelaku Curanmor Spesialis Sasar Rumah Sakit di Bandung Diringkus

Adapun peran dari 19 tersangka ini, lanjut Tyo, yaitu berperan sebagai penjual atau pengedar, perantara, dan kurir.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan keuntungan penjualan sabu mencapai Rp 500.000 per gram, dengan total potensi keuntungan sekitar Rp 30 juta,” jelasnya.

Kapolres menyebut, untuk tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, kasus obat sediaan farmasi dikenakan Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHPidana.

Ini Baca Juga :  Respon Cepat Keluhan Warga, Satpol PP Sumedang Bongkar Baliho yang Berada di Trotoar

Sementara untuk pelanggaran psikotropika, sambung Tyo, diterapkan Pasal 62 dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Untuk ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk peredaran sediaan farmasi ilegal. Hingga hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk praktik kefarmasian tanpa izin,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini juga, sambung Tyo, sebanyak ribuan jiwa dapat diselamatkan dari bahayanya narkoba.

“Alhamdulillah, hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Sandityo Mahardika.

“Polres Sumedang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tambah Tyo menandaskan.