Polres Sumedang Ringkus Komplotan Pencuri Kain Gorden Senilai Rp.1,4 Miliar

INISUMEDANG.COM – Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus 8 orang komplotan pelaku pencurian Kain Gorden sebanyak 115.361,50 yard yang bernilai Rp.1.4 milyar lebih di CV. Mega Jaya Jalan Raya Cipacing KM 20.3 Dusun Cipeundeuy Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor.

Kedelapan pelaku tersebut, berinisial MKA yang merupakan security, UK, AS karyawan, AA, SS, AS karyawan, TH dan ES bertindak sebagai penandah.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, awal mula pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah pelapor menerima laporan dari Sdr. Wasdi selaku pengurus Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan barang berupa kain gorden.

Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut lalu pelapor bersama dengan Tim Audit Perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang.

Ini Baca Juga :  Sekda Pastikan Gelaran Umbul Kolosal Berjalan Lancar dan Isu Penari yang Meninggal Itu Hoax

“Setelah dicek ternyata barang-barang berupa kain gorden tersebut sudah tidak ada. Dan pelapor menduga bahwa barang-barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri, dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan, di Ruang Patriatama Polres Sumedang, Jumat (20/11).

Kapolres menambahkan, otak pelaku pencurian kain gorden adalah MKA yang berprofesi sebagai security atau satpam.

“Dimana dalam aksinya, MKA menghubungi UK disaat malam hari dan kondisi CV sedang sepi dan masuk ke perusahaan yang dibukakan pintunya pintu oleh Satpam tersebut”. Jelas Kapolres.

Ini Baca Juga :  Jalan Lingkar Timur Tomo - Jatigede Putus

Selanjutnya, kata Kapolres, UK dengan mengendarai mobil jenis APV datang dan dibantu 3 orang mantan karyawan datang dan 3 orang karyawan bergabung di perusahaan.

“Mereka membuka gudang dengan cara memalsukan kunci gembok gudang, kemudian ambil barang dgn cara dipanggul bersama sama ke mobil setelah penuh mobil dibawa oleh UK dijual ke ES yang merupakan penadah barang hasil curian tersebut”. Ucapnya.

Jadi, lanjut Kapolres, tindak pidana pencurian kain gorden, sudah dilakukan komplotan ini sebanyak 9 kali, yaitu dari sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2020.

“Dimana akumulatif kerugiannya mencapai 1,4 miliar,” kata Kapolres.

Kata Kapolres, menurut pengakuan para tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dan yang diambil sebanyak 140 pcs atau 80 yard.

Ini Baca Juga :  Mengatasi Kekurangan Stock Darah Akibat Covid-19, Kodim 0610 Gelar Dondar

“Kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang dibagi ke 7 pelaku. Dan jika diakumulasikan selama 9 kali aksinya, pelaku sudah merugikan perusahaan senilai Rp.1,4 miliar lebih,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya MKA, UK, AS, AA, SS, AS dan TH dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ES yang bertindak sebagai penandah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 43 gorden berbagai macam warna, 1 unit kendaraan mobil merk Suzuki APV Warna,” tandasnya.