INISUMEDANG.COM–Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang laksanakan Operasi Yustisi pada Kamis (15/10/2020) di wilayah Sumedang.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Joko Dwi Haryono, SH diikuti Kasie Tibum Sdr. A Sumarna, M.Si, Anggota Subdempom, Anggota Kodim 0610, Anggota Polres Sumedang, Anggota Sat Pol. PP dan Anggota Dishub Kab. Sumedang dengan kuat personel gabungan sebanyak 18 orang.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan di Stasioner di Bunderan Alamsari dengan hasil Nihil Pelanggaran.
Kemudian dilanjut Patroli mobile dengan Route Star Mako Polres Sumedang – Jl. Prabu Gajah Agung – Bunderan Alamsari – Jl. Dano – Jl. Raya Ganeas – Jl. Raya Situraja – Kantor Kec. Situraja – Jl. Raya Cisitu – Jl. Raya Darmaraja – Sukaratu – Jl. Raya Darmaraja – Jl. Raya Cisitu – Jl. Situraja – Jl. Ganeas – Jl. P. Gajah Agung finish Mako Polres Sumedang dengan hasil 5 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Ini Baca Juga : Polres Sumedang Masih Terus Lakukan Operasi Yustisi
Menurut Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Joko Dwi Haryono mengatakan, Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Tahap IV di wilayah Kab. Sumedang.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kab. Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari – hari baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas”. Ujarnya.
Masih menurut Joko kegiatan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 12 Oktober s/d 25 Oktober 2020.