Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Terlarang di Soreang

Penjual obat keras terlarang
Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Terlarang di Soreang

BANDUNG – Seorang pria berinisal AM diamankan Polsek Soreang usai kedapatan menjual ratusan butir obat keras terlarang jenis tramadol dan eximer di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq menyampaikan terungkapnya penjualan obat keras di wilayah hukumnya ini. Diketahui dari adanya laporan masyarakat melalui media sosial, Selasa 11 April 2023 kemarin.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung bergerak mengamankan AM di wilayah Kecamatan Soreang bersama barang bukti 450 butir obat keras jenis tramadol beserta jenis eximer,” kata Ivan, Rabu 12 April 2023.

Ini Baca Juga :  Asyik, Ada Beasiswa Keagamaan di Telkom University, Buruan Daftar!

Dari pengakuan AM, lanjut Ivan, tak hanya saat bulan Ramadan yang bersangkutan ini menjual tramadol dan eximer. Tetapi telah mengedarkan obat keras tersebut di wilayah hukum Polsek Soreang selama empat bulan.

“Menyikapi temuan ini, tentu kami mengajak masyarakat untuk melapor ke petugas. Jika mendapati informasi perdagangan seperti obat-obatan yang dilarang dijual bebas ini. Kami akan langsung menindak,” tandasnya.