Polisi Tangkap Dua Kakek Cabul di Sumedang, Satu Diantaranya Tega Setubuhi Ponakannya Sendiri

Polres Sumedang tangkap Dua kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

INISUMEDANG.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang menangkap dua orang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kedua kakek tersebut yaitu N yang berusia 58 tahun pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta. Dan J berusia 65 tahun pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus keponakannya di Kecamatan Rancakalong.

Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan. Untuk pelaku J menyetubuhi korban berusia 16 tahun yang masih keponakannya sendiri dengan mengiming-imingi akan membiayai hidup si korban .

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Rapid Test Gratis di Terminal Ciakar

“Jadi korban ini tinggal bersama Ibu dan pamannya J (pelaku). Dan saat melakukan aksinya, J membangunkan korban dan mengiming-imingi akan membiayai kebutuhan korban”. Ungkap Endar kepada sejumlah wartawan di Halaman Mapolres Sumedang, Senin 10 Juli 2023.

Sementara N (58) kakek pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang lanjut Endar, merupakan warga asal Banten yang tinggal di rumah orang tuanya di Tanjungkerta dan berprofesi sebagai petani serabutan.

“N diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Pelaku ini tidak memiliki istri dan tidak dapat menahan hasratnya sehingga terjadi tindak pencabulan,” ungkap Endar.

Ini Baca Juga :  4 Tahun Tak Miliki Izin, Menara BTS di Sumedang Disegel Satpol PP

Endar menuturkan, modus yang dilakukan pelaku, awalnya mengajak tiga orang anak di bawah umur dan memberikan uang senilai Rp 2000 serta makanan atau berupa hasil kebun. Selanjutnya, salah satunya diajak ke kebun oleh pelaku dan digerayangi mengunakan ibu jarinya.

“Untuk N dijerat pasal perlindungan anak dengan masa hukuman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan pelaku J disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.