Polisi Tangkap Begal Payudara Usai Beraksi di Cikancung

Begal payudara
Polisi Tangkap Begal Payudara Usai Beraksi di Cikancung

BANDUNGPolsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka begal payudara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebutkan kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022. Dimana tersangka RH (20) melakukan begal payudara pada siang hari.

“Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung itu Polsek Cikancung tanggal 7 Januari 2023”. Kata Kusworo saat gelar perkara, Senin, 16 Januari 2023.

Kusworo menambahkan tersangka RH melakukan aksi begal payudara dengan menggunakan sepeda motor. Dan mencari korban wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian.

Ini Baca Juga :  Pencuri Motor Petani di Jatiroke Sumedang Terekam Kamera CCTV, Polisi Belum Berhasil Tangkap Pelaku

“Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kusworo menyebut kenapa 30 Desember 2022 kejadian baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023. Karena korban baru berani menginformasikan kepada kepolisian.

“Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara. Maka membuat laporan resmi dan diamakan oleh unit PPA Polresta Bandung,” ungkapnya.

“Karena korbannya ini adalah perempuan, usia di bawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor ibunya yaitu 51 tahun,” ujar Kusworo menambahkan.

Ini Baca Juga :  Polisi Amankan Pemotor yang Todongkan Pistol di Kawasan Kopo Sayati

Menurut Kusworo, tersangka RH diamankan lantaran telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.

“Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliar.