INISUMEDANG.COM – Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di Wilayah Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Jatinangor ini. Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya, pada Minggu 20 Maret 2022. Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku bernama YS alias Ucok alias Ndul (36) Warga Jatinangor Sumedang.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 2,09 gram, 1 set alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta 1 (satu) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) buah Handphone,” kata Kapolres kepada sejumlah Wartawan saat Press Conference Jumat (01/04/2022) di Mapolres Sumedang.
Selanjutnya, sambung Eko, berdasarkan keterangan dari tersangka YS, bahwa dia pernah menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka AL alias Dolphin (23). Kemudian penyidik mengamankan tersangka AL di sebuah kamar kost-an di wilayah Jatinangor. Dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket seberat 3,51 gram.
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Diperoleh Tersangka YS dari Cecep Sutardi
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh oleh tersangka YS dari Cecep Sutardi
yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Eko.
Adapun modus atau cara tersangka YS saat mengambil sabu, lanjut Eko. Yaitu diambil langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Cecep Sutardi (DPO) di depan Puskesmas Prumbon Cirebon.
Dimana sabu tersebut dibagi menjadi paket L (Large) seberat 1 gram sebanyak 3 (tiga) paket, paket M (midlle) seberat 0,45 gram sebanyak 6 (enam) paket dan paket S (Small) seberat 0,25 gram sebanyak 16 (enam belas) paket.
“Tersangka YS telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan oleh Cecep Sutardi (DPO) sebanyak 3 kali dan tersangka AL sebanyak 10 (sepuluh) kali di sekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kabupaten Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya,” tutur Eko.
Eko menambahkan, kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan dari Cecep Sutardi (DPO), berupa uang masing-masing Rp 500 ribu dan masing-masing 1 paket S Narkotika jenis sabu. Yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka tersebut.
“Kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar,” pungkas Eko.