Pelaku Mengambil Motor Penyuluh Pertanian
Dimana, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang pada saat korban sedang memberikan penyuluhan kepada kelompok tani di Dusun Pamulihan.
“Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku pencurian, sambung Indra, pihaknya berhasil juga mengamankan Agus Bule seorang penadah atau pembeli motor curian tersebut.
“Pelaku dan penadah motor curian, melakukan transaksi melalui market place (Facebook) dan telah diketahui memiliki 1 unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan”
Pada tindakan pidana Curanmor ini, tambah Indra, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku dan mengamankan 4 unit kendaraan bermotor hasil curian.
Adapun keempat barang bukti itu, yakni berupa 1 sepeda motor merk Honda CBR warna hitam dari Agus Bule, 1 unit sepeda motor merk Gren Legenda dari Egi dan Renta dan 1 unit sepeda motor merk Honda NF 125 D/ Kharisma warma Hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Revo
“Untuk pelaku tindak pidana Curanmor dikenakan primer pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dangan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku tindak pidana penadahan. Dikenakan primer pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.