Hasil Pengembangan Perkara Pelaku Kejahatan
“Pada 16 Juli 2022 lalu, kami berhasil mengamankan tersangka RD. (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang, dengan barang bukti 1(satu) unit HP. Serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba,” tutur Indra kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan RD, kata Indra, dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka DW. (23). Atas keterangan RD, kemudian kami mengamankan DW di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung.
Setelah berhasil mengamankan DW, lanjut Indra, pihaknya memperoleh keterangan jika Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka RB (33) yang kemudian untuk tersangka RB turut diamankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung.
“Dari tersangka RB, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 tas yang berisi 15 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17gram, 1 pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka RB ini merupakan sebagai pengedar”
“Selain itu, dari tersangka RB didapat keterangan juga bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut. Merupakan milik Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO),” tegas Indra.
Sementara untuk tindak pidana Curanmor, lanjut Indra. Kasus ini berawal dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Pamulihan, Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja.