SUMEDANG – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 1 kasus sabu, 1 kasus tembakau gorila, dan 7 kasus obat sediaan farmasi dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2025.
Dari 9 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 16 orang pelaku berhasil diringkus, yaitu 1 tersangka sabu, 1 tersangka tembakau gorila, dan 14 tersangka obat sediaan farmasi, dimana satu pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Ke 16 tersangka yang ditangkap ini, dari 9 kasus narkoba yang ditangani jajaran Satres Narkoba Polres Sumedang selama bulan Mei hingga Juni,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Narkoba kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu, 18 Juni 2025.
Adapun peran dari para tersangka tersebut, lanjut Dwi Harsono, yaitu 1 orang sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu, kemudian 1 sebagai perantara atau kurir tembakau gorila dan 14 sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi.
“Mereka menjalankan aksinya di sejumlah wilayah, seperti pengedaran sabu dan tembakau gorila di Kecamatan Jatinangor. Sedangkan untuk obat Sediaan Farmasi para tersangka menjualnya di 7 TKP tersebar di Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta (2 TKP), Wado hingga ke Limbangan Kabupaten Garut, dan Conggeang,” ungkap Dwi Harsono.
“Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara transfer uang, pemetaan lokasi melalui Google Maps, transaksi tatap muka secara langsung, menyimpan barang di tempat tertentu atau modus tempel. Dan ada juga yang menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” tambahnya.
Selain meringkus 16 tersangka, kata Dwi Harsono, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu 3 paket, tembakau gorila 10 paket, dan 14.592 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis seperti Tramadol, Trihex, Hexsimer, Dexstro, Double Y.
“Untuk pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”
“Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,”
“Sedangkan untuk 14 pelaku penyalahguna obat farmasi dijerat pasal Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana,” tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, tambah Dwi Harsono, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa warga Kabupaten Sumedang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah, dengan pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa warga Kabupaten Sumedang dari bahaya narkoba,” tandasnya.