BANDUNG – Polresta Bandung membantu menyelesaikan polemik penolakan ruko menjadi tempat ibadah di Kecamatan Majalaya antara sekitar di dengan Umat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penolakan tersebut terjadi pada Maret 2021, dimana pada tahun tersebut masyarakat Kecamatan Majalaya menolak adanya tempat ibadah ilegal.
“Memang pada bulan Maret 2021 ada penolakan dari warga masyarakat sekitar berkaitan dengan narasi tempat peibadatan ilegal, sehingga kami turun langsung melihat ke lapangan apa permasalahannya,” ungkap Kusworo dalam keterangannya kepada wartawan.
“Ternyata tempat ibadah tersebut menempati sebuah ruko yang secara peraturan daerah Bupati Bandung bahwa ruko tersebut memang bukan untuk tempat ibadah,” ucap Perwira menengah Polri itu menambahkan.
Kusworo menjelaskan sehingga itulah dasar dari penolakan masyarakat, rentan waktu yang ada semenjak bulan maret 2021 itu kepolisian telah memfasilitasi HKGP di Mako Brimob Polda Jabar.
Kemudian, berjalan beberapa kali pindah tempat ibadahnya ke batalyon 330, lalu berjalan beberapa kali juga HKBP Kabupaten Bandung ini bergabung dengan tempat gereja yang ada di Kota Bandung.
“Namun demikian solusi yang didapatkan adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi itulah tempat ibadah sementara, dimana ruko tersebut niat untuk dijual dan kita sama-sama mencari tempat untuk dibangunnya tempat ibadah dari awal,” ujar Kusworo.
“Lahannya sudah ketemu, hanya saja untuk pembangunan tempat ibadah tersebut membutuhkan biaya yang mana biaya tersebut akan diambil dari hasil penjualan ruko maris,” kata Kapolresta Bandung melanjutkan.
Kusworo menyebut dari hasil mediasi dan kesepakatan saat ini, akhirnya semua lapisan masyarakat baik itu tokoh agama, baik dari Kecamatan, nanti akan dibuatkan peraturan dari Pemkab Bandung untuk memberikan izin sementara.
“Izin sementara ini diatur oleh pemerintah daerah untuk waktunya ini masih dibahas, mungkin 2 tahun atau 3 tahun,” katanya menandaskan.