Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Termasuk Keterlibatan Pemerintah Desa
Menurut Kabid Humas, pertambangan itu tidak dikelola oleh perusahaan melainkan oleh personal atau pribadi. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Termasuk keterlibatan pemerintah Desa yang menjual lahan milik negara.
“Terkait siapa yang terlibat di dalamnya memang sedang dilakukan penelusuran. Tetapi yang didapatkan di TKP ada dua tersangka ini beserta dengan alat beratnya, 3 unit excavator dan 1 mesin ayak untuk mengayak batu menjadi pasir,” ujarnya.
Ibrahim menambahkan, kegiatan penambangan pasir ilegal itu dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan diprosesnya para tersangka ini.
“Dari tangan para tersangka diamankan 3 unit excavator atau alat berat, dan ayakan pasir. Kemudian satu bundel nota penjualan termasuk uang hasil penjualan pasir Rp2.2 juta. Sementara di TKP 2 didapatkan 1 bundel nota dan uang hasil penjualan pasir Rp3.6 juta,” katanya.
Sementara, luasan lahan tanah carik Desa yang dijadikan lokasi pertambangan seluas 16 hektare dan baru dikelola 14 bata/tumbak.