INISUMEDANG.COM – Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang tak lolos seleksi jangan berkecil hati. Sebab, ada kesempatan menjadi guru P3K dengan mengikuti seleksi tahap 3. Adapun seleksi PPPK Guru tahap 3 adalah tes terakhir dari rangkaian rekrutmen PPPK tahun 2021.
Artinya, dalam setahun ini, ada tiga kali seleksi PPPK Guru. Dan sejumlah peserta bisa berkesempatan mencoba seleksi lebih dari sekali apabila belum dinyatakan lulus.
Informasi yang dihimpun INISUMEDANG dari situs resmi Guru PPPK Kemendikbud, kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 tahun 2021 yakni berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021, antara lain: Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Adapun syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari laman SSCASN: Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Seperti diketahui PPPK Guru 2021 adalah salah satu saluran untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam tiga kali pembukaan PPPK Guru 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya mambuka 500 ribu peserta dari target 1 juta guru.
Meski demikian, jumlah 500 guru sudah menjadi yang tertinggi dibanding seleksi PPPK Guru sebelum-sebelumnya.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Nadiem Makarim, Mendikbud dalam kutipan Sekertariat Kabinet (Setkab).