Perpres 104 Menabrak Perencanaan, Desa di Sumedang Terpaksa Rombak RAPBdes

INISUMEDANG.COM – Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang saat ini. Menjadi polemik di kalangan kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes). Pasalnya, terbitnya Perpres 104 menabrak perencanaan desa yang sudah berjalan.

Tak terkecuali, di Desa Sukatali Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Kusman bahwa, dengan turunnya Perpres 104 tersebut dianggap polemik baru yang harus di hadapi oleh Pemerintahan Desa itu sendiri, tetap harus di jalankan karena sudah menjadi prodak aturan.

“Dalam Perpres Nomor 104 pada pasal 5 (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa BLT desa paling sedikit 40%, poin b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% dan Poin c. dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari ADD setiap desa, dan poin d. Program sektor prioritas lainnya,” tutur Kusman, Rabu (29/12/2021).

Ini Baca Juga :  Mantan Pemred Korsum dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Sumedang

Rombak APBDes

Dari tiga poin itu, kata Kusman, Pemdes harus bisa mengimplementasikannya, dan menerapkannya meski APBdes tahun 2022 sudah ditetapkan. Artinya harus membongkar kembali APBdes lalu di sesuaikan dengan Perpres tadi.

“Pada dasarnya, kami menerima, yang namanya Perpres tentunya sudah berbagai proses pembuatan aturannya hingga menjadi Perpres. Seperti yang dikatakan tadi tiga poin itu, kalau di kalkulasikan sekitar Rp.500 juta lebih direalisasikannya,” sebut Kusman.

Yang jadi permasalahan, sambung Kusman. Pemerintahan Desa kan sudah melaksanakan Musdes penyusunan RKP, dasarnya RKP review RPJM. Sementara RPJMdes itu visi misi Kades di tuangkan untuk 6 tahun kedepan.

Ini Baca Juga :  Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang Operasi Gabungan di Tanjungsari Sumedang

“Saat ini, memasuki tahun ke 4, tentunya Kepala desa punya visi misi. Review tahun ke 4 apa yang akan di lakukan tahun 2023 karena kita berlaku pada pagu indikatif sekarang. Saat ini kan RAPBdes sudah jadi, akhirnya kami merubah dan menjadi mentah kembali, akhirnya di rancang kembali,” ujar Kusman.

Lebih jauh Kusman mengatakan, apakah BPD akan mudah setuju? apakah masyarakat akan gampang setuju? ketika semua yang sudah di sepakati?

“Ini masalah baru yang akan kami hadapi di masyarakat, ketika pembangunan sudah di sosialisasikan, ketika infrastruktur sudah di tetapkan di masyarakat. Anggarannya tidak ada karena di alihkan ke BLT desa paling sedikit 40%, lalu ke ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 % dari ADD,” tuntasnya.