INISUMEDANG.COM – Untuk mempermudah pelayanan kepada Masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dalam mendapatkan izin usaha. Pemerintah Kecamatan Conggeang berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Sumedang dan unit BRI Conggeang, melaksanakan Kegiatan Gebyar Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Pasar Conggeang, Kamis (23/12/2021) kemarin.
“Kegiatan ini, bisa terlaksana berkat kerjasama dengan DPMPTSP Kab Sumedang dan bank Unit BRI Conggeang. Demi memudahkan warga Conggeang dalam pembuatan izin usaha dalam hal ini adalah NIB”. kata Camat Conggeang Tatang Setiadi,S.Sos saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021)..
Pada kegiatan Gebyar Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini. Sambung Tatang, telah dilaksanakan perizinan mobile di pasar Conggeang, dengan sasaran utamanya adalah para pelaku UMKM.
“Alhamdulillah, mendapatkan antusias pelaku usaha UMKM di Conggeang, dan para pemohon izin langsung di proses oleh pihak Dinas PMPTSP Kab.Sumedang. Hari ini ajukan izin hari ini juga selesai, dan ini kolabarasi dari Kecamatan, DPMPTSP dan Bank Unit BRI Conggeang,” katanya.
Masih kata Tatang, kegiatan soal izin NIB ini, akan diagendakan kembali, dan akan terus berkelanjutan.
“Jadi bukan hanya hari ini saja, melainkan akan terus berlanjut. Dimana dari 12 desa yang ada di kecamatan Conggeang, bisa datang ke pendopo Kecamatan dan akan dipandu oleh pihak Dinas Perizinan, dengan menggunakan vidio tutorial. Sehingga para pemohon bisa langsung mempraktekannya dengan Hp Androidnya masing-masing,” ucapnya.