INISUMEDANG.COM – Perkara Gugatan perdata kepada Perusahan Air Minum Daerah (Perumda) atau lebih di kenal PDAM Tirta Medal Sumedang oleh mantan Direktur Utamanya Tatang Hidayat yang menggugat sebesar Rp11 milyar, kini memasuki tahap sidang para saksi dari pihak penggugat.
Kuasa Hukum mantan Dirut PDAM Sumedang H. Tatang melalui F. Zabbar Ahmad SH mengatakan. Perkara gugatan kepada pihak PDAM Sumedang saat ini memasuki tahap sidang menghadirkan para saksi dari pihak penggugat.
“Pada sidang kali ini, agendanya menghadirkan para saksi dari pihak penggugat. Yaitu kami, saksi yang kami hadir kan ada empat saksi yang bersidang di hadapan majelis hakim,” ungkap Zabbar saat diwawancarai IniSumedang.com Rabu, 2 Maret 2022 usai sidang di gelar di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dikatakan Zabbar, ada empat saksi yang dibawa dan dihadirkan oleh pihak panggugat dihadapan majelis hakim. Untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim sesuai yang saksi tahu.
“Para saksi tersebut, memberikan keterangan kepada majelis hakim. Bahwa intinya aset aset mantan Dirut PDAM H.Tatang Hidayat dipergunakan untuk keperluan dan kepentingan PDAM Sumedang,” ujar Zabbar.
Agenda Sidang minggu depan, kata Zabbar, majelis hakim masih memberikan kepada pihak penggugat apabila ada saksi tambahan. Maka sidang minggu depan sepertinya masih tambahan saksi dari pihak penggugat.
“Jadi, kami masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim apabila ada tambahan saksi. Hal ini, kami akan kordinasi dulu dengan klien kami, untuk menghadirkan saksi baru di sidang minggu depan,” kata Zabbar.
Seperti diketahui, perkara gugatan PDAM Sumedang dalam pemberitaan sebelumnya, tensi saling gugat makin memanas, pihak tergugat (PDAM Sumedang) balik menggugat sebesar Rp. 21 Milyar.