BANDUNG – Sebanyak 276 botol miras berbagai jenis dan 278 butir obat-obatan terlarang daftar G ditemukan Satpol PP saat memeriksa 3 toko di Jalan M Toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I.
Tim Penyidik Rizky Primajaya mengatakan penertiban yang dilakukan bersama Denpom dan Polrestabes ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Ini merupakan penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin,” ungkap Rizky dalam keterangannya.
Atas temuan ini, Rizky menerangkan pemilik toko di 3 titik itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman.
“Kami telah menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha. Barang bukti 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan terlarang daftar G semua disita,” tuturnya.