BANDUNG – Tindak pidana peredaran narkoba di Bandung dibongkar. Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial TMC (40) dan WD (67) turut diamankan jajaran Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan. Dari kedua tersangka ini pihaknya menyita belasan paket narkoba jenis sabu siap edar dan ribuan pil ekstasi.
“Total barang bukti yang kami amankan dari para tersangka sebanyak 11 paket sabu ukuran besar dan kecil serta ada 1.002 pil ekstasi yang akan dipasarkan,” ungkap Budi.
Budi menyebut pengungkapan ini berawal saat kepolisian menangkap salah seorang tersangka (TMC), di kawasan Lengkong, Bandung, saat digeledah ditemukan membawa narkoba jenis sabu.
“Lalu dalam pengembangan di kediamannya di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung. Kami menemukan belasan paket sabu dan ribuan butir pil jenis ekstasi,” tutur Budi.
Dalam mengedarkannya, kata Budi. Kedua tersangka ini menggerus pil ekstasi hingga menjadi serbuk. Lalu setelah berbentuk serbuk dimasukan ke dalam kapsul.
“Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.