Peredaran MinyaKita Palsu Terbongkar, Tersangka Gunakan Minyak Curah

Foto : Peredaran MinyaKita Palsu Terbongkar

BANDUNG, 14 November 2024 – Peredaran produk MinyaKita palsu dibongkar jajaran Polrestabes Bandung. Dalam menjalankan aksinya menipu warga, tersangka berinisial DR ternyata menggunakan minyak curah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut tersangka sudah menjual produk MinyaKita palsu sekira tujuh bulan. Selama menipu, tersangka mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.

“Tersangka DR ini pemilik PT Dhanati Surya Mandiri yang memproduksi dan menjual minyak goreng curah pakai merek MinyaKita yang tak punya izin di bidang perdagangan,” ucap Budi dalam keterangan resminya.

Ini Baca Juga :  Modus Jual Air Mineral, 7 Pemalak Sopir Angkutan Barang di Rancaekek Diamankan

Pihaknya, lanjut Budi, telah menyita 50 MinyaKita palsu ukuran 850 mililiter, 133 krat MinyaKita palsu ukuran 750 mililiter. Satu mobil pick up, 1 keranjang tutup botol, 2 pak botol kemasan, 1 karung botol bekas.

“Tersangka mampu meraup keuntungan antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 24 Nomor 7 Undang-undang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ungkapnya.