Perda Pesantren Disahkan, Ini Kata Ketua Fraksi PKB

Fraksi PKB
DPRD Kabupaten Sumedang mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Kamis (30/12/21)

INISUMEDANG.COMDewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumedang, Didi Suhrowardi mengaku lega setelah perda pesantren disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sumedang pada Kamis (30/12/21).

“Ini perupakan hadiah di akhir tahun 2021 dari kami untuk para Kyai, santri serta masyarakat umum. PKB sebagai salah satu pencetus dan pengusul raperda tentang pesantren merasa lega. Karena Ini merupakan hasil perjuangan rekan-rekan dilegislatif teutama fraksi PKB DPRD Sumedang,” kata dia.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden HUT ke 76 RI

Didi Suhrowardi menambahkan dengan memiliki perda tentang pesantren. Maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren di Sumedang.

Secara khusus fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumedang melakukan syukuran atas perda pesantren disahkan.

Sementara itu, ketua Pengtus Raperda DPRD Kabupaten Sumedang, Dadi Sopandi, mengatakan dengan adanya perda, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung pesantren baik dari segi pembiayaan keuangan, bantuan sarana dan prasarana serta pelatihan ketrampilan bagi santri.

“Ini kabar baik untuk  para kyai dan kaum santri di Sumedang, semoga ini menjadi payung hukum yang representatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Sumedang” kata dia.