Berita  

Perceraian di Sumedang Tembus 3.942 Kasus di Tahun 2024, Mayoritas Diajukan Istri

SUMEDANG – Kasus perceraian di Kabupaten Sumedang tembus 3.942 kasus di tahun 2024. Alasan pertengkaran dan Ekonomi menjadi faktor utama warga sumedang ajukan cerai.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang, dari 3.942 yang mengajukan terdapat 3.512 perkara perceraian sudah diputus atau dikabulkan cerai.

Humas PA Sumedang, Dimyati mengatakan, dari 3.512 tercatat ada 1.059 yang mengajukan cerai talak dan 2.883 yang mengajukan cerai gugat.

“Jadi, kalau melihat data tersebut, mayoritas yang mengajukan atau menggugat itu adalah pihak istri,” kata Dimyati kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

Ini Baca Juga :  Puluhan Honorer Ngadu ke DPRD Sumedang, Tanyakan Rekruitmen PPPK

Dimyati menurutkan, ada berbagai alasan perceraian di Kabupaten Sumedang, antara lain akibat mabuk 2 perkara, 4 judi, 178 meninggalkan salah satu pihak, 3 dihukum penjara, 11 kekerasan dalam rumah tangga, 1.742 perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 4 murtad, 1.565 perkara karena alasan ekonomi dan 3 perkara alasan poligami

Sedangkan faktor perceraian tertinggi, yaitu diakibatkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan alasan ekonomi.

“Untuk pertengkaran itu banyak faktor, seperti ketidakcocokan, berselingkuh dan banyak faktor lainnya yang memicu terjadinya pertengkaran. Sedangkan alasan ekonomi, dimungkinkan karena ekonominya tidak terpenuhi sehingga mengakibatkan bercerai,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  H+1 Lebaran, Kendaraan Pemudik Dominasi Jalan Raya Bandung Garut

Sementara dari segi umur, kata Dimyati, klasifikasi umur yang mengajukan perceraian sepanjang tahun 2024 terbagi menjadi 4. Yaitu umur kurang dari 20 tahun sebanyak 114 perkara, 21-30 tahun 1.474 perkara, 31-40 tahun 1.230 perkara. Sedangkan umur 41 tahun lebih ada 1.122 perkara.

Selain perceraian, tambah Dimyati, pada tahun 2024 ini juga terdapat 251 perkara yang mengajukan dispensasi kawin.

“Dispensasi kawin ini dilaksanakan karena calon mempelai umurnya masih dibawah 19 tahun, baik calon mempelai wanita maupun pria,” tandasnya.